Apa Kabar Lumpur Lapindo

Kasus hukum kerap menjadi masalah yang tidak terhindarkan dari kehidupan kita. Beberapa kasus biasanya berakhir dengan baik, buruk, atau justru tidak terselesaikan. Kasus yang tidak terselesaikan biasanya adalah kasus besar yang melibatkan berbagai pihak. Seperti kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada akhir bulan Mei 2006 yang hingga kini, belum ada penyelesaiannya.
Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo adalah peristiwa jebolnya tanggul di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. yang menyebabkan banjir lumpur panas. Kejadian ini berlokasi di Kecamatan Porong, yang terletak sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Pada awalnya, lumpur hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian 6 meter. Namun banjir lumpur meluas dan hingga Agustus 2006, telah menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Jumlah warga yang diungsikan pun mencapai angka ribuan jiwa. Tidak hanya rumah warga yang tidak dapat ditinggali, sejumlah tempat pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan, sampai pabrik pun terpaksa ditutup. Atas semua kerugian ini, apakah warga hanya bisa diam dan pasrah tanpa menuntut keadilan?
***
Seorang bapak membangkitkan semangat warga dengan pidatonya di tempat pengungsian. Dia meminta para warga untuk bersama-sama menuntut keadilan atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh pihak Lapindo. Namun, ternyata ada dua hukum yang berlaku di negeri ini. Pertama, hukum perundang-undangan yang “ditulis dengan tangan kanan”. Kedua, hukum uang yang “diberikan dengan tangan kiri”. Semangat kebenaran dan keadilan yang dikoarkan ternyata tidak seutuhnya berjalan mulus. Ada pihak yang menghentikan pidato bapak tersebut dan berjanji akan memberikan jaminan asal para warga bersedia mengungsi keluar pulau. Tentu usul tersebut ditolak dan si bapak tetap menuntut “dikembalikan” desanya.
Pihak yang tidak mau disebutkan namanya itu pun beralasan bahwa perusahaan sudah berupaya tiga kali menghentikan semburan lumpur, tetapi tetap gagal. Belum lagi, biaya untuk membuat tanggul setinggi gunung yang memakan biaya sangat besar, bisa membuat perusahaan bangkrut. Jadi, pihak tersebut justru meminta negara untuk memberikan ganti rugi, bukan mereka. Mereka juga membuat kebijakan-kebijakan yang membingungkan dan kesepakatan hukum hitam di atas putih. Pengajuan yang awalnya adalah ganti rugi, berubah menjadi jual beli.
Keadaan pun berubah 180 derajat. Para warga terpecah, ada yang ingin mempertahankan desanya, ada yang ingin meminta ganti rugi dengan menjual mahal tanahnya, ada pula yang ingin relokasi. Sayang, beberapa warga telah gelap mata karena sejumlah uang yang dijanjikan perusahaan untuk membeli tanah warga. Para warga lupa, bahwa pihak yang diuntungkan adalah yang membeli, bukan yang dibeli. Lantas jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?
***
Kisah di atas hanya satu dari tujuh kisah inspiratif tentang hukum yang terangkum dalam buku Mereka Menggugat. Ketujuh cerita ini adalah cerita pemenang Sayembara Penulisan Kisah dari Dunia Hukum yang diselenggarakan oleh Penerbit Visimedia Pustaka. Tidak disangka, sebuah kasus hukum dapat menginspirasi para penulis buku ini.

mereka-menggugatJika hukum berbicara, kita semua sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, apakah semua hukum itu berujung pada keadilan? Buku Mereka Menggugat memuat kisah- kisah inspiratif dari dunia hukum tentang orang-orang yang haknya tertindas. Keadilan bukan hanya milik segelintir orang, rebutlah!

sumber : http://www.visimediapustaka.com/hukum-praktis/435-apa-kabar-lumpur-lapindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@diannafi